Jumat, 27 Januari 2012

Ubah Nama PKL Menjadi Pedagang Kreatif Lapangan

PARIPURNA. Situasi Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Bontang kemarin.



Mengikuti Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Kota BontangUbah Nama PKL Menjadi Pedagang Kreatif LapanganRapat Paripurna ke 4 Masa Sidang II Tahun 2012 dalam rangka penyampain nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang yang berasal dari Kepala Daerah Selasa (24/1) kemarin berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Bontang yang dihadiri langsung Wali Kota Bontang H Adi Darma dan Wawali H Isro Umarghani.=======================DALAM kesempatan kali ini, Pemkot Bontang telah mengajukan 6 Rancangan Peratuaran Daerah (Raperda) yakni, pedagang kreatif lapangan, penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam modal PT Bank Perkreditan Rakyat Bontang Sejahtera, Penambahan penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum, Pendirian PT Bontang Migas dan Energi, Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa Kota Bontang menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Terkait Raperda tentang Pedagang Kreatif Lapangan, menurut Wali Kota H Adi Darma, prinsip utama yang terdapat dalam Raperda tersebut adalah pengaturan lokasi atau tempat berjualan dari para pedagang. Kebijakan yang dituangakan dalam Raperda ini lebih diarahakan pada upaya memberikan kepastian berusaha bagi PKL, sehingga mereka mempunyai lokasi usaha tetap yang layak, dan tidak selalu merasa ketakutan akan dipindahkan atau di gusur terus menerus dalam berusaha.“Arah kebijakan ini sangat sesuai dengan program nasional bahwa ‘usaha mikro merupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar”, ujar walikota.Dalam pembangunan dan pengembangan usaha mikro khusunya PKL ini, lanjut wali kota, perlu adanya sinergi program pengembangan ekonomi melalui penguatan sektor usaha mikro dan penataan lingkungan perkotaan. ”Kita tentu tidak ingin di satu sisi usaha di bidang PKL ini dapat berkembang dengan pesat, akan tetapi mengabaikan penataan kota, semuanaya harus berjalan seiring dan oleh karenanya Perda ini sangat diperlukan”, lanjutnya.Dalam kesempatan tersebut, wali kota juga mengucapkan terima kasihnya kepada perusahaan yang selama ini telah berperan serta dalam meningktakan kualitas PKL, baik dalam bentuk fasilitas tempat, pendanaan, maupun pembinaan manajemen. ”Semoga kerjasama yang baik ini dapat senantiasa kita tingkatkan pada masa-masa yang akan datang,”ungkapnya.Sementara untuk penanaman PKL yang saat ini diubah menjadi pedagang kreatif lapangan tambah wali kota, diarahkan untuk merubah stigma, mengubah cara pandang bahwa pedagang kaki lima yang selalu identik dengan kesemrawutan dan kumuh berubah menjadi sesuatu yang tertata dan menjadi hal yang menarik. ”Bahkan kita dapat belajar pada beberapa daerah lain bahwa PKL bukan menjadi suatu masalah, akan tetapi justru menjadi salah satu objek yang menarik dan wajib dikunjungi,”tandasnya. (hms4-bersambung)

 
Design by Radio Praja FM Bontang | Bloggerized by Praja FM | Bontang