Kamis, 09 Februari 2012

Reward dan Punisment Bagi Pelapor Administrasi Kependudukan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan, tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang mengembangkan kebijakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpadu secara nasional dengan menerapkan Nomok Induk Kependudukan (NIK) dengan mendayagunakan teknologi informasi yang diindikasikan terbangunnya data basis penduduk nasional.=========================HAL tersebut dijelas Wali Kota Bontang Adi Darma pada saat Rapat Paripurna ke 4 Masa Sidang II Tahun 2012 dalam rangka Penyampaian Nota penjelasan Raperda Kota Bontang tentang Perubahan atas Perda Kota Bontang No 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan beberapa waktu lalu.Menurut Adi Darma, dalam upaya memenuhi maksud tersebut, peran teknologi informasi sangat banyak membantu, utamanya dalam rangka mengintegrasikan antara penyelenggaraan pendaftaran penduduk dengan pencatatan sipil yang diselenggarakan oleh berbagai instansi secara nasional, baik di pusat maupun daerah.“Pendayagunaan teknologi informasi tersebut dimaksudkan untuk dapat mempertukarkan dan saling melengkapi data identitas penduduk bersangkutan secara on line. Pertukaran data dimaksud, baik antara daerah dengan pusat, antar daerah maupun antar sistem aplikasi pelayanan,” ujar Adi Darma.Lebih lanjut dikatakan, untuk mewujudkan beroperasinya SIAK yang terpadu secara nasional, memang diperlukan dukungan dan komitmen serta kesamaan persepsi, visi dan misi dari seluruh penyelenggara atau pelaksana administrasi kependudukan baik di tingkat pusat maupun daerah.“Oleh karenanya, seiring dengan pelaksanaan program nasional elektronik KTP yang saat ini sedang berlangsung, diharapkan permasalahan pendataan kependudukan dapat segera diatasi,”ungkapnya.Usulan perubahan atas Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berlatar belakang dari tataran implementasi Perda No 3 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, yaitu pada Bab VIII mengatur sanksi administrasi, yang sulit dilaksanakan. Hal tersebut diatur dalam pasal 64 ayat (2), pasal 65 ayat (2) dan pasal 67, dimana sanksi administrasi ditetapkan paling banyak 1 juta rupiah.Maka berdasarkan sanksi yang ditetapkan, menurut Adi Darma pelaksana mengalami kendala dalam menerapkan sanksi administratif bagi penduduk yang mengalami keterlambatan dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, terutama dalam besaran nilai nominal, sehingga sejak Perda No 3 Tahun 2008 tersebut ditetapkan dan disahkan, sanksi andministratif belum dijalankan karena adanya kendala nilai nominal tersebut.Adapun tujuan dari perubahan Perda tentang penyelenggaraan adminstrasi kependudukan menyangkut perubahan nominal sanksi administratif adalah, untuk menumbuhkan kesadaran penduduk akan kewajibannya melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta memberikan reward bagi penduduk yang tepat melakukan pelaporan dan sebaliknya melakukan punisment bagi yang terlambat melapor.Ditambahkan Adi Darma, untuk mewujudkan tertib administrasi data kependudukan dan pencatatan sipil, maka dibutuhkan sinergi antara penduduk dan pemerintah. “Pemerintah dalam hal ini instansi pelaksanan penyelenggara kependudukan dituntut untuk meningkatkan kualitas performance pelayanan di tempat ataupun mobile system, update data melalui pemuktahiran data dan peningkatan kualitas registrasi data pelaporan sehingga data administrasi kependudukan dapat tercapai,”pungkas wali kota (Hms5)

Reward dan Punisment Bagi Pelapor Administrasi Kependudukan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan, tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang mengembangkan kebijakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpadu secara nasional dengan menerapkan Nomok Induk Kependudukan (NIK) dengan mendayagunakan teknologi informasi yang diindikasikan terbangunnya data basis penduduk nasional.=========================HAL tersebut dijelas Wali Kota Bontang Adi Darma pada saat Rapat Paripurna ke 4 Masa Sidang II Tahun 2012 dalam rangka Penyampaian Nota penjelasan Raperda Kota Bontang tentang Perubahan atas Perda Kota Bontang No 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan beberapa waktu lalu.Menurut Adi Darma, dalam upaya memenuhi maksud tersebut, peran teknologi informasi sangat banyak membantu, utamanya dalam rangka mengintegrasikan antara penyelenggaraan pendaftaran penduduk dengan pencatatan sipil yang diselenggarakan oleh berbagai instansi secara nasional, baik di pusat maupun daerah.“Pendayagunaan teknologi informasi tersebut dimaksudkan untuk dapat mempertukarkan dan saling melengkapi data identitas penduduk bersangkutan secara on line. Pertukaran data dimaksud, baik antara daerah dengan pusat, antar daerah maupun antar sistem aplikasi pelayanan,” ujar Adi Darma.Lebih lanjut dikatakan, untuk mewujudkan beroperasinya SIAK yang terpadu secara nasional, memang diperlukan dukungan dan komitmen serta kesamaan persepsi, visi dan misi dari seluruh penyelenggara atau pelaksana administrasi kependudukan baik di tingkat pusat maupun daerah.“Oleh karenanya, seiring dengan pelaksanaan program nasional elektronik KTP yang saat ini sedang berlangsung, diharapkan permasalahan pendataan kependudukan dapat segera diatasi,”ungkapnya.Usulan perubahan atas Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berlatar belakang dari tataran implementasi Perda No 3 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, yaitu pada Bab VIII mengatur sanksi administrasi, yang sulit dilaksanakan. Hal tersebut diatur dalam pasal 64 ayat (2), pasal 65 ayat (2) dan pasal 67, dimana sanksi administrasi ditetapkan paling banyak 1 juta rupiah.Maka berdasarkan sanksi yang ditetapkan, menurut Adi Darma pelaksana mengalami kendala dalam menerapkan sanksi administratif bagi penduduk yang mengalami keterlambatan dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, terutama dalam besaran nilai nominal, sehingga sejak Perda No 3 Tahun 2008 tersebut ditetapkan dan disahkan, sanksi andministratif belum dijalankan karena adanya kendala nilai nominal tersebut.Adapun tujuan dari perubahan Perda tentang penyelenggaraan adminstrasi kependudukan menyangkut perubahan nominal sanksi administratif adalah, untuk menumbuhkan kesadaran penduduk akan kewajibannya melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta memberikan reward bagi penduduk yang tepat melakukan pelaporan dan sebaliknya melakukan punisment bagi yang terlambat melapor.Ditambahkan Adi Darma, untuk mewujudkan tertib administrasi data kependudukan dan pencatatan sipil, maka dibutuhkan sinergi antara penduduk dan pemerintah. “Pemerintah dalam hal ini instansi pelaksanan penyelenggara kependudukan dituntut untuk meningkatkan kualitas performance pelayanan di tempat ataupun mobile system, update data melalui pemuktahiran data dan peningkatan kualitas registrasi data pelaporan sehingga data administrasi kependudukan dapat tercapai,”pungkas wali kota (Hms5)

 
Design by Radio Praja FM Bontang | Bloggerized by Praja FM | Bontang