Senin, 30 Juli 2012

Sejarah Kota


Dalam perjalanan sejarah, Bontang yang sebelumnya hanya merupakan perkampungan yang terletak di daerah aliran sungai, kemudian mengalami perubahan status, sehingga menjadi sebuah kota. Ini merupakan tuntutan dari wilayah yang majemuk dan terus berkembang.

Pada awalnya, sebagai kawasan permukiman, Bontang memiliki tata pemerintahan yang sangat sederhana. Semula hanya dipimpin oleh seorang yang dituakan, bergelar Petinggi di bawah naungan kekuasaan Sultan Kutai di Tenggarong. Nama-nama Petinggi Bontang tersebut adalah: Nenek H Tondeng, Muhammad Arsyad yang kemudian diberi gelar oleh Sultan Kutai sebagai Kapitan, Kideng, dan Haji Amir Baida alias Bedang.

Bontang terus berkembang sehingga pada 1952 ditetapkan menjadi sebuah kampong yang dipimpin Tetua Adat. Saat itu kepemimpinan terbagi dua: hal yang menyangkut pemerintahan ditangani oleh Kepala Kampung, sedangkan yang menyangkut adat-istiadat diatur oleh Tetua Adat

Jauh sebelum menjadi wilayah Kota Administra­tif, sejak 1920, Desa Bontang ditetapkan menjadi ibu kota kecamatan yang kala itu disebut Onder Distrik van Bontang, yang diperintah oleh seorang asisten wedana yang bergelar Kiyai.

Adapun Kyai yang pernah memerintah di Bontang dan masih lekatdalam ingatan sebagian penduduk adalah: Kiyai Anang Kempeng, Kiyai Hasan, Kiyai Aji Raden, Kiyai Anang Acil, Kiyai Menong, Kiyai Yaman, dan Kiyai Saleh.

Sebelum menjadi sebuah kota,status Bontang meningkat menjadi kecamatan , dibawah pimpinan seorang asisten wedana dalam Pemerintahan Sul­tan Aji Muhammad Parikesit, Sultan Kutai Kartanegara XIX (1921-1960), setelah ditetapkan Undang Undang No 27 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tk II di Kalimantan Timurdengan menghapus status Pemerintahan Swapraja.

Pada 21 Januari 1960, berdasarkan UU No 27 Tahun 1959 , dalam Sidang istimewa DPRD Istimewa Kutai, Kesultanan Kutai dihapuskan dan sebagai gantinya dibentuk Kabupaten Daerah Tk II Kutai yang meliputi 30 kecamatan. Salah satu kecamatan itu adalah Bontang yang berkedudukan di Bontang Baru, meliputi beberapa desa, yaitu Desa Bontang, Santan Ulu, Santan Ilir, Santan Tengah, Tanjung Laut, Sepaso, Tabayan Lembab, Tepian Langsat, dan Keraitan.Bontang kemudian mengalami pertumbuhan yang pesat. Hal itu mulai terlihat pada 1975, yang disebabkan karena dijadikannya Bontang sebagai daerah industri. Pada 1974 berdiri PT Badak yang mengelola industri gas alam. Tiga tahun kemudian, 1977, menyusul berdirinya PT Pupuk Kaltim yang mengelola industri pupuk dan amoniak.

Dengan kemajuan yang begitu pesat karena adanya pembangunan sarana dan prasarana yang berskala nasional, bahkan internasional, Pemerintah Daerah mempertimbangkan peningkatan status Bontang dari Kecamatan menjadi Kota Administratif yaitu melalui Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 1989. Dengan demikian dibentuklah wilayah kerja Pembantu Bupati Kepala Daerah Tk II Kutai Wilayah Pantai Kecamatan Bontang akhirnya diusulkan Gubernur Kaltim untuk ditingkatkan menjadi Kota Administratif (Kotif).

Pada 1989, dengan PP No. 22 Tahun 1988 Kecamatan Bontang disetujui menjadi Kota Admin-istratif dan diresmikan pada 1990 dengan membawahi Kecamatan Bontang Utara (terdiri dari Bontang Baru, Bontang Kuala, Belimbing, Lok Tuan) dan Selatan (Sekambing, Berbas Pantai, Berbas Tengah, Satimpo, dan Tanjung Laut). Pada 12 Oktober 1999, Kotif kemudian berubah menjadi Kota Otonom, berdasarkan Undang Undang No 47 Tahun 1999.

Guna melaksanakan tugas kepemerintahan saat itu ditunjuk Drs Ishak Karim sebagai Walikota Kotif Bontang yang pertama. Sebagai perkembangan dari Daerah Tk II Kabupaten Kutai, maka melalui Undang­Undang No 47 Tahun 1999 tentang pemkatkan menjadi Kota Bontang. Sebagai pelaksana tugas ditunjuk Drs Fachmurniddin yang melaksa­nakan tugas kepemerintahan dan pelaksanaan persiapan pemilihan walikota definitif. Sebelumnya juga telah dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang oleh Walikota melalui penetapan calon yang diajukan oleh masing-masing partai berdasarkan perolehan kursi pada Pemilu 1999. Setelah persyaratan anggota dewan terpenuhi, maka ditetapkan dan dilantik para anggota dewan yang terdiri dari 25 orang dengan ketua H Rusdin Abdau.

Walikota Bontang pertama dari pemilihan anggota dewan itu adalah dr H Andi Sofyan Hasdam, SpS dari Partai Golkar dan H Adam Malik sebagai Wakil Walikota yang berasal dari PPP. Mereka dilantik dan diambil sumpah jabatan pada 1 Maret 2000

Kamis, 15 Maret 2012

Pemkot Segera Atasi Listrik Wilayah Pesisir


BONTANG– Guna mewujudkan 6 program prioritas, Pemerintah Kota Bontang akan segera bekerja sama dengan PLN guna melaksanakan program lampu Super Ekstra Hemat Energi (SEHEN) untuk daerah pesisir dan daerah yang jangkauannya jauh dari jangkauan transmisi listrik PLN. Hal ini disampaikan Wali Kota Bontang H Adi Darma saat mengunjungi daerah Selangan Kelurahan Bontang Lestari Jumat (13/1) pekan lalu bersama Wawali H Isro Umarghani.
Dikatakan Wali Kota Bontang bahwa program lampu SEHEN ini akan segera dilaksanakan terutama untuk didaerah pesisir dan daerah yang belum masuk jaringan listrik dari PLN. Dan salah satu keunggulan dari program lampu SEHEN ini adalah lebih praktis dan lebih murah bila dibanding kalau menggunakan lampu petromax.
Dijelaskan pula oleh wali kota bahwa peran yang akan dilakukan Pemkot Bontang adalah dengan memberikan subsidi awal sebesar Rp250 ribu kepada setiap rumah yang mendapatkan program lampu SEHEN dan pihak PLN akan melakukan perawatan jika terjadi kerusakan pada lampu tersebut.
“Keuntungannya untuk masyarakat daerah pesisir adalah dengan lampu SEHEN ini warga hanya bayar Rp32 ribu per bulan. Kalau dibandingkan dengan menggunakan petromax, warga harus mengeluarkan dana sekitar Rp90 ribu per bulan untuk membeli minyak tanah,” kata H Adi Darma.


Selain pelanggan yang diuntungkan, lanjut wali kota, bank juga diuntungkan karena penggunaan lampu SEHEN itu ditransaksikan via bank karena cara warga pesisir berlangganan lampu SEHEN dengan membayar Rp250 ribu ke bank yang akan dibayarkan oleh Pemkot Bontang untuk tahap awalnya sebagai deposit dan dipotong Rp32 ribu per bulan selanjutnya tugas warga adalah membayar atau mengisi tabungan tersebut.
“Saya berharap dengan adanya program lampu SEHEN ini masyarakat didaerah pesisir akan terbantu penerangannya dan kedepannya Pemkot Bontang juga berencana membantu daerah pesisir dengan memberikan satu set televisi berbasis tenaga surya yang akan diletakan di balai pertemuan,” harap Adi Darma.
Sementara itu, secara teknis Wawali Bontang H Isro Umarghani menjelaskan bahwa setiap rumah akan mendapatkan 1 perangkat lampu SEHEN yang mana dalam satu perangkat terdiri dari 1 solarcell dan 3 lampu yang bisa dibawa keman saja.
“Lampu SEHEN dilengkapi remote control sebagi pengatur tingkat keterangan cahaya lampu dan selain itu juga jika warga ingin melakukan pertemuan atau kumpul warga maka setiap warga bisa membawa 1 lampu ketempat pertemuan,” jelas H Isro Umarghani. (hms9)

2012, Pemkot Rencana Bentuk KPP dan BPB

SEKKOT Bontang H Asmudin Hamzah belum lama ini mengungkapkan bahwa Tahun 2012 ini Pemkot Bontang berencana akan membentuk Kantor Pelayanan Pengadaan (KPP). Dan jika hal ini benar-benar terlaksana maka Kota Bontang dipastikan menjadi satu-satunya kota di tanah air yang memiliki KPP.
Rencana pembentukan KPP ini lanjut Asmudin didasari atas kajian dan melihat urgen kebutuhannya. Selain itu, rencana pembentukan KPP ini tidak bertentangan karena telah diatur dalam undang-undang. “Rencana pembentukan Kantor Pelayanan Pengadaan ini ada undang-undangnya dan dalam waktu dekat Pemkot Bontang terlebih dahulu akan meminta fatwa Mendagri,” kata Asmudin.
Selain pembentukan KPP, dalam waktu dekat Pemkot Bontang juga lanjut Asmudin akan membentuk Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan meningkatkan status Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo-PP) menjadi Badan. “Kita juga akan membentuk Badan Penanggulangan Bencana serta meningkatkan status Satpol-PP yang saat ini dipimpin eselon III menjadi eselon II,” terang Asmudin. (hms1)

Bontang akan Bentuk PT Bontang Migas dan Energi

Mengikuti Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Kota Bontang
Bontang akan Bentuk PT Bontang Migas dan Energi

Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan PT Bontang Migas dan Energi, Menurut Wali Kota Bontang H Adi Darma, ketersediaan pasokan gas alam terbesar di Indonesia yang didapatkan dari berbagai tempat di Kalimantan di pusatkan di Kota Bontang. Namun menjadi ironi sebab sampai saat ini belum dapat dinikmati oleh masyarakat Kota Bontang dan Kalimantan Timur pada umumnya.

==================================

OLEH karenanya, harapan masyarakat untuk dapat menikmati gas alam secara langsung diharapkan dapat segera terwujud setelah terbitnya program city gas yang di gulirkan oleh Pemerintah Pusat melalui Dirjen Migas.

”Program ini nantinya akan memilki dampak besar bagi masyarakat Kota Bontang, terutama pengaruh bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan hasil yang diharapkan seperti mengurangi kebutuhan dan ketergantungan terhadap bahan bakar minyak bersubsidi sehingga akan mendukung pemerintah pusat mengurangi beban subsidi APBN. Biaya konsumsi bahan bakar yang murah sehingga akan berpengaruh kepada turunnya harga kebutuhan pokok, meningkatkan pendapatan masyarakat daerah karena meningkatnya kemampuan masyarakat untuk membeli, serta mengurangi polusi dan emisi buang sehingga menciptakan kota yang berwawasan ramah lingkungan (Green-Energy-City),” ujar wali kota.


Lebih lanjut dikatakan wali kota bahwa setelah diresmikannya pemanfaatan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga Tahun 2010 oleh Kementrian ESDM dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Alokasi Pasokan Gas Bumi untuk rumah Tangga Tahun 2011 yang dibiayai oleh dana APBN untuk 2 kelurahan yaitu Kelurahan Api-Api dan Kelurahan Gunung Elai, serta sudah mulai masuknya jaringan pipa gas ke rumah-rumah di 2 kelurahan tersebut, maka tahapan selanjutnya adalah realisasi gas.

Namun kata wali kota, realisasi gas ini memiliki kendala, anatar lain belum tersedianya badan atau lembaga yang akan melaksanakan kegiatan yang terkait program city gas ini antara lain pengoperasian dan pemeliharaan jaringan pipa gas kota, pengoperasian dan pemeliharaan Gas Metering-Regulating-Station (MRS), penyambungan dan pemutusan jaringan gas kepada pelanggan, pencatatan dan penagihan penggunaan gas, penanganan keluhan pelanggan, penanganan storing (gangguan) jaringan gas, penanganan emergency (kegawat daruratan) jaringan gas,”ungkapnya.
Berdasar latar belakang tersebut, maka Pemerintah Daerah kata wali kota mengajukan Raperda tentang Pembentukan PT Bontang Migas dan Energi, dimana lembaga inilah nanti yang akan mengelola dan menjalankan program city gas di Kota Bontang.
”Selain melaksanakan program tersebut, pembentukan lembaga perseroan ini, juga diarahkan dapat melaksanakan kegiatan usaha lain yang berkaitan dengan migas dan energi,”tandasnya. (hms4-bersambung)

Seminar HIV Aids

bBONTANG– Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS semakin digalakkan. Salah satunya adalah melalui kegiatan seminar, seperti yang dilaksanakan Majelis Kesehatan Pimpinan Daerah Aisyiyah bekerjasama dengan Pemkot Bontang Minggu (12/2) lalu di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota di Jalan Awang Long.
Seminar yang mengangkat tema “Selamatkan keluarga dari HIV Aids” ini diibuka Wali Kota Bontang yang diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Ir Hj Ening Widyastuti dan menghadirkan narasumber Prof DR dr Noor Bachri Noor MSc guru besar Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Dalam sambutannya, Ening Widyastuti menyampaikan bahwa, peran serta masyarakat dalam pencegahan penyebarluasan HIV Aids sangat penting. Untuk itu melalui seminar ini diharapkan para peserta menyimak dengan baik materi yang diberikan agar dapat membagi ilmu pengetahuan dengan yang lainnya tentang pencegahan dan penanggulangan HIV Aids.

“Melalui seminar ini saya berharap peserta dapat lebih mengerti tentang HIV Aids dan penularannya. Termasuk cara pencegahan dan penanganannya. Para penderita HIV Aids harus kita rangkul bukan untuk dijauhi. Olehnya itu butuh penangann yang tepat bagi mereka agar tidak tersisihkan dalam masyarakat,”ungkap Ening seraya menambahkan bahwa upaya preventif lebih baik sebagai langkah awal pencegahan daripada mengobati.
Sementara Ketua Majelis Kesehatan Pimpinan Daerah Aisyiyah dr Indriyati Aziz yang diwakili oleh Hj Chairunnisa mengungkapkan, seminar HIV Aids ini diharap bisa memberi pemaham kepada kita untuk mengerti tentang HIV Aids dari sudut pandang agama Islam dan sudut pandang medis sehingga dipahami konsep penanganannya secara tepat. (Hms2)

Selasa, 13 Maret 2012

Bontang City Park Waktu Dekat Diresmikan

Manajemen KPA Temui Wali Kota
Bontang City Park Waktu Dekat Diresmikan
BONTANG- Wali Kota Bontang Ir H Adi Darma MSi, Senin (13/2) lalu menerima kunjungan manajemen PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA) yang dipimpin langsung Vice President Manufacturing Darius P Pasaribu di ruang kerja Wali Kota Lantai II Kantor Wali Kota Bontang Jalan Moch Roem Bontang Lestari.
Pertemuan wali kota bersama manajemen KPA ini terkait proses pembangunan Bontang City Park atau Taman Kota yang dibangun di areal gerbang pintu masuk Kota Bontang ini telah memasuki tahap penyelesaian.
Wali Kota Bontang H Adi Darma kepada manajemen KPA memberi apresiasi yang tinggi atas prakarsanya yang telah membangun Bontang City Park di gerbang pintu masuk Kota Taman dan berharap dengan adanya taman kota tersebut kelak akan menjadi alternatif tujuan rekreasi bagi masyarakat.
”Pemerintah Kota Bontang mengucapkan terimakasih kepada manajemen PT KPA atas kontribusinya terhadap lingkungan dengan membangun taman kota. Pembangunan taman kota ini kedepan tentu akan memberi warna tersendiri bagi Kota Bontang yang saat ini belum memiliki kawasan rekreasi yang representatif,” ujar wali kota.

Lebih lanjut di katakan wali kota bahwa selain sebagai penyegar di tengah panasnya perkotaan City Park dapat pula menjadi penyeimbang ekosistem bagi lingkungan yang telah banyak perubahan di perkotaan.
”Mengingat pentingnya fungsi dari taman kota tersebut, sangat perlu bagi kita semua untuk ikut berupaya menjaganya, supaya taman kota yang telah dibangun KPA terpelihara dan terus terawat. Bontang City Park ini diharapkan juga akan menjadi land marknya Bontang,” kata wali kota.
Sementara itu, Dairus mengungkapkan bahwa Bontang City Park ini merupakan program community development (Comdev) PT KPA kepada Pemkot Bontang. Konsep pembangunan Bontang City Park ini sendiri adalah minimalis, modern dan mewakili budaya Kalimantan Timur berupa paruh burung enggang dan diharapkan nantinya menjadi salah satu ikon Kota Bontang.
“Bontang City Park memiliki filosofi yang sangat luar biasa yang mana terdapat satu makna yaitu bersinerginya Pemkot Bontang dengan PT KPA. Bontang City Park juga berfungsi sebagai paru-paru kota yang memberikan kesegaran dan dapat juga sebagai tempat bermain dan wisata keluarga. Hal ini juga sebagai bentuk kepedulian PT KPA terhadap lingkungan,” ujar Darius seraya menyebut 2 atau 3 bulan lagi Bontang City Park sudah siap diresmikan. (hms9)

Senin, 12 Maret 2012

Melihat Sukses DPSS Gelar Festival Lagu Daerah


BERAKHIR. Wali Kota Bontang H Adi Darma bersama isterinya
Hj Najirah Adi Darma bernyanyi bersama dengan dewan juri pada malam penutupan Festival Lagu Daerah garapan DPSS Kota Bontang.
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Malam Dipenuhi Penonton, Wali Kota Beri Apresiasi
Setelah berlangsung beberapa malam, gelar Festival Lagu Daerah yang digelar Dewan Pemuda Sulawesi Selatan (DPSS) Kota Bontang di Bontang Kuala Senin (13/2) malam berakhir. Kendati cuaca sedikit gerimis dan mendung menyelimuti sebagian besar wilayah Kota Taman, namun ratusan warga tetap antusias menyaksikan malam terakhir dari seluruh rangkaian acara yang dihadiri langsung Wali Kota Bontang H Adi Darma dan isterinya Hj Najirah Adi Darma.
==============================
SELAIN Wali Kota Bontang H Adi Darma, tampak pula pejabat Kota Taman yang hadir, diantaranya adalah Dandim 0908 Bontang Letkol Inf Agung Pambudi, beberapa anggota DPRD Kota Bontang seperti, H Kadir Tappa, Basri Rase, H Salam, H Ubaya Bengawan, kemudian Kapolsek Bontang Utara, Ketua KKSS Kota Bontang H Lendang serta Ketua DPSS H Andi Tawakkal.
Wali Kota Bontang H Adi Darma kepada media ini menyambut baik dan memberi apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan Festival Lagu Daerah yang dilaksanakan DPSS Kota Bontang. Wali kota bahkan berharap supaya melalui festival seni budaya ini akan turut memperkaya khasanah seni dan budaya di Kota Bontang.
Salah satu keunggulan kota pengolah gas alam cair dan penghasil pupuk urea ini kata wali kota karena memiliki beragam etnis, suku dan budaya. Hampir semua etnis yang ada di tanah air tercinta ini ada di Kota Bontang, sehingga tidak salah katanya jika Kota Bontang juga disebut sebagai “Indonesia Mini”.
“Selain menjadi kota industri, Kota Bontang juga kita arahkan untuk menjadi kota tujuan wisata. Nah, dengan kekayaan seni dan budaya masyarakat Kota Bontang inilah diharapkan menjadi salah satu modal kita yang kelak akan dituju para wisatawan disamping wisata alam yang sudah kita miliki,” kata wali kota yang hobi diving ini.
Sementara Ketua Panitia Festival Seni Budaya Sulawesi Selatan Bustanul Arifin sebelumnya mengatakan, festival ini juga sebagai ajang promosi budaya Sulawesi Selatan terutama kepada masyarakat Kota Bontang dan sekitarnya.
”Rangkaian pegelaran Festival Seni Budaya Sulawesi Selatan ini mencakup lomba lagu daerah, bazar kue-kue tradisional khas Sul-Sel serta persembahan tarian tradisional dari Sul-Sel dan Sulbar,” kata Bustanul.
Pegelaran Festival Lagu Daerah Sulsel yang diikuti sedikitnya 40 peserta ini dimenangkan oleh Ilham untuk kategori pria dan Husnawati untuk kategori wanita. Sementara untuk kategori duet kembali Ilham tampil terbaik berpasangan dengan Hernawati. (hms1/iskandar)

Kamis, 09 Februari 2012

Reward dan Punisment Bagi Pelapor Administrasi Kependudukan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan, tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang mengembangkan kebijakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpadu secara nasional dengan menerapkan Nomok Induk Kependudukan (NIK) dengan mendayagunakan teknologi informasi yang diindikasikan terbangunnya data basis penduduk nasional.=========================HAL tersebut dijelas Wali Kota Bontang Adi Darma pada saat Rapat Paripurna ke 4 Masa Sidang II Tahun 2012 dalam rangka Penyampaian Nota penjelasan Raperda Kota Bontang tentang Perubahan atas Perda Kota Bontang No 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan beberapa waktu lalu.Menurut Adi Darma, dalam upaya memenuhi maksud tersebut, peran teknologi informasi sangat banyak membantu, utamanya dalam rangka mengintegrasikan antara penyelenggaraan pendaftaran penduduk dengan pencatatan sipil yang diselenggarakan oleh berbagai instansi secara nasional, baik di pusat maupun daerah.“Pendayagunaan teknologi informasi tersebut dimaksudkan untuk dapat mempertukarkan dan saling melengkapi data identitas penduduk bersangkutan secara on line. Pertukaran data dimaksud, baik antara daerah dengan pusat, antar daerah maupun antar sistem aplikasi pelayanan,” ujar Adi Darma.Lebih lanjut dikatakan, untuk mewujudkan beroperasinya SIAK yang terpadu secara nasional, memang diperlukan dukungan dan komitmen serta kesamaan persepsi, visi dan misi dari seluruh penyelenggara atau pelaksana administrasi kependudukan baik di tingkat pusat maupun daerah.“Oleh karenanya, seiring dengan pelaksanaan program nasional elektronik KTP yang saat ini sedang berlangsung, diharapkan permasalahan pendataan kependudukan dapat segera diatasi,”ungkapnya.Usulan perubahan atas Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berlatar belakang dari tataran implementasi Perda No 3 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, yaitu pada Bab VIII mengatur sanksi administrasi, yang sulit dilaksanakan. Hal tersebut diatur dalam pasal 64 ayat (2), pasal 65 ayat (2) dan pasal 67, dimana sanksi administrasi ditetapkan paling banyak 1 juta rupiah.Maka berdasarkan sanksi yang ditetapkan, menurut Adi Darma pelaksana mengalami kendala dalam menerapkan sanksi administratif bagi penduduk yang mengalami keterlambatan dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, terutama dalam besaran nilai nominal, sehingga sejak Perda No 3 Tahun 2008 tersebut ditetapkan dan disahkan, sanksi andministratif belum dijalankan karena adanya kendala nilai nominal tersebut.Adapun tujuan dari perubahan Perda tentang penyelenggaraan adminstrasi kependudukan menyangkut perubahan nominal sanksi administratif adalah, untuk menumbuhkan kesadaran penduduk akan kewajibannya melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta memberikan reward bagi penduduk yang tepat melakukan pelaporan dan sebaliknya melakukan punisment bagi yang terlambat melapor.Ditambahkan Adi Darma, untuk mewujudkan tertib administrasi data kependudukan dan pencatatan sipil, maka dibutuhkan sinergi antara penduduk dan pemerintah. “Pemerintah dalam hal ini instansi pelaksanan penyelenggara kependudukan dituntut untuk meningkatkan kualitas performance pelayanan di tempat ataupun mobile system, update data melalui pemuktahiran data dan peningkatan kualitas registrasi data pelaporan sehingga data administrasi kependudukan dapat tercapai,”pungkas wali kota (Hms5)

Reward dan Punisment Bagi Pelapor Administrasi Kependudukan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan, tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang mengembangkan kebijakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpadu secara nasional dengan menerapkan Nomok Induk Kependudukan (NIK) dengan mendayagunakan teknologi informasi yang diindikasikan terbangunnya data basis penduduk nasional.=========================HAL tersebut dijelas Wali Kota Bontang Adi Darma pada saat Rapat Paripurna ke 4 Masa Sidang II Tahun 2012 dalam rangka Penyampaian Nota penjelasan Raperda Kota Bontang tentang Perubahan atas Perda Kota Bontang No 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan beberapa waktu lalu.Menurut Adi Darma, dalam upaya memenuhi maksud tersebut, peran teknologi informasi sangat banyak membantu, utamanya dalam rangka mengintegrasikan antara penyelenggaraan pendaftaran penduduk dengan pencatatan sipil yang diselenggarakan oleh berbagai instansi secara nasional, baik di pusat maupun daerah.“Pendayagunaan teknologi informasi tersebut dimaksudkan untuk dapat mempertukarkan dan saling melengkapi data identitas penduduk bersangkutan secara on line. Pertukaran data dimaksud, baik antara daerah dengan pusat, antar daerah maupun antar sistem aplikasi pelayanan,” ujar Adi Darma.Lebih lanjut dikatakan, untuk mewujudkan beroperasinya SIAK yang terpadu secara nasional, memang diperlukan dukungan dan komitmen serta kesamaan persepsi, visi dan misi dari seluruh penyelenggara atau pelaksana administrasi kependudukan baik di tingkat pusat maupun daerah.“Oleh karenanya, seiring dengan pelaksanaan program nasional elektronik KTP yang saat ini sedang berlangsung, diharapkan permasalahan pendataan kependudukan dapat segera diatasi,”ungkapnya.Usulan perubahan atas Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berlatar belakang dari tataran implementasi Perda No 3 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, yaitu pada Bab VIII mengatur sanksi administrasi, yang sulit dilaksanakan. Hal tersebut diatur dalam pasal 64 ayat (2), pasal 65 ayat (2) dan pasal 67, dimana sanksi administrasi ditetapkan paling banyak 1 juta rupiah.Maka berdasarkan sanksi yang ditetapkan, menurut Adi Darma pelaksana mengalami kendala dalam menerapkan sanksi administratif bagi penduduk yang mengalami keterlambatan dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, terutama dalam besaran nilai nominal, sehingga sejak Perda No 3 Tahun 2008 tersebut ditetapkan dan disahkan, sanksi andministratif belum dijalankan karena adanya kendala nilai nominal tersebut.Adapun tujuan dari perubahan Perda tentang penyelenggaraan adminstrasi kependudukan menyangkut perubahan nominal sanksi administratif adalah, untuk menumbuhkan kesadaran penduduk akan kewajibannya melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta memberikan reward bagi penduduk yang tepat melakukan pelaporan dan sebaliknya melakukan punisment bagi yang terlambat melapor.Ditambahkan Adi Darma, untuk mewujudkan tertib administrasi data kependudukan dan pencatatan sipil, maka dibutuhkan sinergi antara penduduk dan pemerintah. “Pemerintah dalam hal ini instansi pelaksanan penyelenggara kependudukan dituntut untuk meningkatkan kualitas performance pelayanan di tempat ataupun mobile system, update data melalui pemuktahiran data dan peningkatan kualitas registrasi data pelaporan sehingga data administrasi kependudukan dapat tercapai,”pungkas wali kota (Hms5)

Jumat, 27 Januari 2012

Ubah Nama PKL Menjadi Pedagang Kreatif Lapangan

PARIPURNA. Situasi Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Bontang kemarin.



Mengikuti Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Kota BontangUbah Nama PKL Menjadi Pedagang Kreatif LapanganRapat Paripurna ke 4 Masa Sidang II Tahun 2012 dalam rangka penyampain nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang yang berasal dari Kepala Daerah Selasa (24/1) kemarin berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Bontang yang dihadiri langsung Wali Kota Bontang H Adi Darma dan Wawali H Isro Umarghani.=======================DALAM kesempatan kali ini, Pemkot Bontang telah mengajukan 6 Rancangan Peratuaran Daerah (Raperda) yakni, pedagang kreatif lapangan, penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam modal PT Bank Perkreditan Rakyat Bontang Sejahtera, Penambahan penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum, Pendirian PT Bontang Migas dan Energi, Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa Kota Bontang menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Terkait Raperda tentang Pedagang Kreatif Lapangan, menurut Wali Kota H Adi Darma, prinsip utama yang terdapat dalam Raperda tersebut adalah pengaturan lokasi atau tempat berjualan dari para pedagang. Kebijakan yang dituangakan dalam Raperda ini lebih diarahakan pada upaya memberikan kepastian berusaha bagi PKL, sehingga mereka mempunyai lokasi usaha tetap yang layak, dan tidak selalu merasa ketakutan akan dipindahkan atau di gusur terus menerus dalam berusaha.“Arah kebijakan ini sangat sesuai dengan program nasional bahwa ‘usaha mikro merupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar”, ujar walikota.Dalam pembangunan dan pengembangan usaha mikro khusunya PKL ini, lanjut wali kota, perlu adanya sinergi program pengembangan ekonomi melalui penguatan sektor usaha mikro dan penataan lingkungan perkotaan. ”Kita tentu tidak ingin di satu sisi usaha di bidang PKL ini dapat berkembang dengan pesat, akan tetapi mengabaikan penataan kota, semuanaya harus berjalan seiring dan oleh karenanya Perda ini sangat diperlukan”, lanjutnya.Dalam kesempatan tersebut, wali kota juga mengucapkan terima kasihnya kepada perusahaan yang selama ini telah berperan serta dalam meningktakan kualitas PKL, baik dalam bentuk fasilitas tempat, pendanaan, maupun pembinaan manajemen. ”Semoga kerjasama yang baik ini dapat senantiasa kita tingkatkan pada masa-masa yang akan datang,”ungkapnya.Sementara untuk penanaman PKL yang saat ini diubah menjadi pedagang kreatif lapangan tambah wali kota, diarahkan untuk merubah stigma, mengubah cara pandang bahwa pedagang kaki lima yang selalu identik dengan kesemrawutan dan kumuh berubah menjadi sesuatu yang tertata dan menjadi hal yang menarik. ”Bahkan kita dapat belajar pada beberapa daerah lain bahwa PKL bukan menjadi suatu masalah, akan tetapi justru menjadi salah satu objek yang menarik dan wajib dikunjungi,”tandasnya. (hms4-bersambung)

 
Design by Radio Praja FM Bontang | Bloggerized by Praja FM | Bontang